
Zakat Untuk Berdayakan Mustahik
Dana Tersedia
Rp 0
Cerita Penggalangan Dana
10 Okt 2025Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari pemasukan serta pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh sesorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa saja orang yang wajib menuaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nishab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa :
Nishab zakat penghasilan/pendapatan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gr emas atau setara dengan Rp. 81.945.667 (Delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp. 6.828.806 (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85gr emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Cara menghitung zakat penghasilan :
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Dalam Q.S At Taubah ayat 60 disebutkan ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut :
1. Fakir : Mereka yang hamper tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3.Amil : Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Hamba sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Mari salurkan zakat Anda melalui Siaga Peduli untuk ikut serta membantu kehidupan sudara kita yang membutuhkan, serta membersihkan penghasilan dan harta untuk keberkahan hidup kita dengan cara :
1. Klik tombol donasi
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran
4. Ikuti petunjuk selanjutnya
Berita terbaru
Belum ada update untuk campaign ini.
Donatur
Siswanto (Hanin)
Rp 125.000
12 hari lalu
Muhammad Ridwan / Iwan
Rp 100.000
12 hari lalu
Cindy Dewi
Rp 200.000
12 hari lalu
Cindy Dewi
Rp 100.000
12 hari lalu
Trianto Irawan
Rp 500.000
12 hari lalu
Susi Susilawati
Rp 200.000
12 hari lalu
Bindut Dewanto
Rp 500.000
12 hari lalu
Bindut Dewanto
Rp 500.000
12 hari lalu
Susi Susilawati
Rp 100.000
12 hari lalu
Siswanto (Hanin)
Rp 125.000
12 hari lalu